Review Artikel Pemkot Tegal Harus Segera Cari Solusi Sampah
Di Kota Tegal, Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) sampah mengalami permasalahan dalam pembuangan dan
pengolahannya. Luas lahan TPA Muarareja yang berkisar sekitar 6,8 ha dan saat
ini hanya tersisa sekitar 2,6 ha menyebabkan penumpukan sampah karena banyaknya
sampah yang dihasilkan tidak seimbang dengan luas lahan TPA. Hal ini tentu
dapat merusak estetika lingkungan atau keasrian lingkungan. Tumpukan sampah
yang semakin meninggi dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat,
ketidaknyamanan ini dapat berupa bau atau aroma yang kurang sedap, pemandangan
yang kurang indah karena adanya sampah yang tertumpuk di beberapa tempat di
sekitaran rumah dan adanya wabah penyakit apabila penumpukan sampah yang
semakin banyak membuat virus atau bakteri dapat menjalar ke tubuh manusia.
Oleh karena itu,
pemerintah kota Tegal ingin membangun TPA Bokong Semar sebagai TPA permanen
sebagai tempat pembuangan akhir dan sebagai pengolahan sampah terpadu. Hanya
saja pembangunan TPA ini terkandala karena aksesibilitas sarana menuju TPA
belum tersedia, yaitu akses jalan menuju lokasi tempat pembuangan sampah.
Sehingga, sampah harus ditumpuk di beberapa yang seharusnya bukan tempat
pembuangan sampah dan hal tersebut membuat penumpukan sampah yang dapat
mengakibat berkurangnya lahan yang tersedia. Lahan yang tersedia semakin
berkurang karena lahan kosong atau lahan dari sebagian pekarangan digunakan
sebagai tempat penumpukan sampah yang pada kenyataannya tumpukan sampah
tersebut dapat berserakan sembarangan apabila angin datang dan hewan-hewan yang
mencari makan dari tumpukan sampah tersebut.
Untuk menghindari hal
tersebut, dibutuhkan tempat pembuangan sampah yang tepat untuk dijangkau dan
tepat dijadikan sebagai tempat pengolahan sampah. Salah satu alat yang
digunakan sebagai pengolahan sampah yaitu alat incinerator yaitu alat pembakar sampah. Alat ini dapat digunakan
sebagai alat yang dapat mengurangi persoalan penumpukan sampah. Hanya saja
untuk sekarang ini kota Tegal belum memiliki alat ini. Akibatnya masalah
tumpukan masalah masih belum bisa diminimalisir dan akibat dari hal ini
longsoran sampah dan pencemaran air tanah dapat terjadi. Longsoran sampah ini
dapat terjadi apabila tumpukan sampah sudah melebihi dari kapasitas
sesungguhnya dan adanya faktor dari luar seperti angin. Menurut penelitian yang
dilakukan Marsaulina (2012) bahwa tumpukan sampah dapat mengganggu/mencemari
dikarenakan adanya air sampah (lindi), menimbulkan bau dan estetika. Air
yang berasal dari sampah merupakan bahan pencemar yang berpotensial mengganggu
lingkungan dan kesehatan manusia. Air dapat merembes ke dalam tanah ataupun
mengalir di permukaan tanah dan bermuara pada aliran air sungai. Jadi air lindi
merupakan hasil sampingan dari pengolahan sampah yang berupa rembesan dari
timbunan sampah yang banyak di TPA, sehingga air lindi perlu pengelolaan
terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan/sungai dan menyebabkan pencemaran
yang berdampak buruk pada makhluk hidup.
Timbunan atau tumpukan sampah juga dapat menimbulkan
pencemaran tanah. Timbunan sampah akan menutupi permukaan tanah sehingga tanah
tidak bisa dimanfaatkan. Selain itu, timbunan sampah dapat menghasilkan gas
nitrogen dan asam sulfida, adanya zat mercury, chrom dan arsen pada timbunan
sampah dapat menimbulkan gangguan terhadap bio tanah, tumbuhan, merusak
struktur permukaan dan tekstur tanah. Sampah anorganik tidak ter-biodegradasi,
yang menyebabkan lapisan tanah tidak dapat ditembus oleh akar tanaman dan tidak
tembus air sehingga peresapan air dan mineral yang dapat menyuburkan tanah
hilang dan jumlah mikroorganisme di dalam tanahpun akan berkurang akibatnya
tanaman sulit tumbuh bahkan mati karena tidak memperoleh makanan untuk
berkembang.
Komentar
Posting Komentar